Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian batik dan celana hitam sambil membawa buku itu terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

 

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Sejumlah warga menyaksikan jalannya sidang yang menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dari layar elektronik yang dipasang di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi