Solopos.com, JAKARTA–Keran ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dibuka hari ini, Senin (23/5/2022), tidak membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah strategi formulasi distribusi minyak goreng sawit seharga Rp14.000 per liter.
Direktur Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria mengatakan pengawasan terhadap produksi dan distribusi masih akan dilakukan mengacu kepada Permenperin No. 12/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Strateginya masih mengacu kepada Permenperin No. 12/2022,” kata Emil ketika dihubungi Bisnis, Minggu (22/5/2022).
Mengacu kepada beleid tersebut, jelas dia, Kemenperin menugaskan pelaku usaha minyak goreng kelapa sawit untuk mengisi jalur-jalur distribusi sehingga harganya bisa sesuai dengan HET.
Selain itu, lanjut Emil, Kemeperin juga masih menunggu aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal pemberlakuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca Juga: Keran Ekspor CPO Dibuka Senin (22/5/2022), Saham Sawit akan Melejit?
Beleid tersebut rencananya diterbitkan pada Senin (23/5/2022) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“[Aturan tersebut] akan meminta perusahaan mengutamakan pasar dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, kementerian teknis didesak mencari formulasi yang tepat agar distribusi minyak goreng sawit curah bisa berjalan sehingga harga bisa mendekati HET Rp14.000 per
liter. Terkait dengan hal itu, keterlibatan langsung pemangku kepentingan di industri kelapa sawit dinilai tetap diperlukan demi memastikan upaya tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuan.
Sayangnya, keputusan yang diambil pemerintah terkait dengan rencana penerapan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dianggap tidak melibatkan seluruh stakeholders dalam menjaga harga.
Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, Harga Minyak Goreng Sudah Turun?
“Bila pemerintah menetapkan pola DMO/DPO untuk dijadikan persyaratan/basis ekspor, artinya bisnis sawit nasional tidak melibatkan semua stakeholders sawit untuk mencapai harga jual Rp14.000/liter di pasar,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Bisnis, Minggu (22/5/2022).
Padahal, sambung Sahat, regulasi yang dibuat pemerintah selama 5 bulan terakhir, yakni periode Januari-Mei dalam rangka mengontrol harga minyak goreng sebenarnya sudah cukup baik.
Terkait dengan hal itu DMO dan DPO, pemerintah berupaya menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng dengan perincian sebesar 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.
Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kebijakan Minyak Goreng, Kemenperin Belum Akan Ganti Strategi