SOLOPOS.COM - Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (Antara Foto)

Solopos.com, LEBAK — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjamin Indonesia tidak akan terjadi krisis energi, walaupun pemerintah membuka kembali ekspor pertambangan batu bara.

“Insyallah, kita meyakini tidak akan terjadi krisis energi,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat pelantikan Kadin Provinsi Banten di Lebak, Rabu (12/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Produksi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia lebih besar dibandingkan kebutuhan, sehingga tidak akan terjadi krisis energi listrik.

Meskipun pemerintah kini kembali membuka ekspor, karena persoalan ini adalah persoalan untuk kebangsaan. Karena itu, Kadin sepakat dan mendukung kebijakan pemerintah mengekspor pertambangan batu bara. “Kami sangat mendukung ekspor pertambangan batu bara untuk kebangsaan itu, ” katanya menjelaskan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Solo-Jogja via Jalan Tol Hanya 20 Menit, Ini Perbandingannya dengan KRL

Menurut dia, hingga kini persediaan batu bara melimpah dan mencukupi untuk kebutuhan energi. Produksi batu bara dari total 50 juta ton per bulan, namun kini yang terserap oleh PLN sekitar 10 juta ton per bulan.

Dengan demikian, produksi batu bara untuk kebutuhan energi melimpah dan tidak akan terjadi sumber pembangkit listrik. “Saya kira tidak ada masalah jika pemerintah membuka ekspor batu bara, ” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk ekspor. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.

Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Insentif PPh Nakes dan Pajak Alkes hingga Juni 2022

Sebelumnya, Kadin juga mendukung langkah pemerintah dalam mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Arsjad menilai salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam memperbaiki tata kelola itu dengan terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara, termasuk mencabut izin jika memang tidak ada kejelasan dari pemanfaatan izin tersebut sudah tepat dan berbasis pada asas keadilan.

“Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022) seperti dilansir Bisnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya