SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus eksploitasi seksual anak di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021) siang. (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo menangkap tiga orang berinisial LG, 32, warga Jebres, Solo, WE, 21, warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA, warga Mojogedang, Karanganyar, karena terbukti menjadi muncikari dengan korban anak di bawah umur.

Aksi pelaku diketahui polisi saat tersangka LG menawarkan tiga korban eksploitasi seksual melalui aplikasi Facebook.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021), mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo.

Baca juga: Terungkap, Ini Identitas 4 Korban Kecelakaan Karambol 3 Truk di Tol Sragen

Ungkap kasus itu berawal saat Tim Siber Patroli Polresta Solo menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.

Kepolisian lantas menyelidiki akun Facebook milik tersangka LG itu. Tersangka LG memberikan nomor Whatsapp kepada calon pelanggan untuk mengirimkan foto-foto korban yang masih di bawah umur.

Tarif Sekali Pertemuan

LG memasang tarif senilai Rp500.000 untuk sekali pertemuan. Saat sudah deal, LG meminta WE dan DA mengantarkan korban ke hotel.

“Ada tiga orang korban anak yakni ND, 15, D, 16, dan R, 16. Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp200.000 kepada tersangka LG. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” papar dia.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Lengkap dengan Syaratnya!

Ia menambahkan korban ND telah dieksploitasi sebanyak tujuh kali, korban D sebanyak tiga kali, dan korban R dieksploitasi sebanyak dua kali.

Ia menambahkan para korban yang merupakan rekan tersangka, dirayu akan diberi sejumlah uang. Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap korban maupun tersangka lain yang terlibat.

Menurutnya, Tim Siber Polresta Solo masih terus memantau praktik-praktik prostitusi ruang digital.

“Apapun kondisinya, kami akan melindungi anak-anak agar tidak terjerat iming-iming yang membuat anak-anak tanpa sadar menjadi korban korban eksploitasi,” papar dia.

Baca juga: Camat Positif Covid-19, Kantor Kecamatan Klaten Selatan Tutup 2 Hari

Menurutnya, saat ini tiga korban anak itu sedang menjalani rehabilitasi mental dan sosial. Seluruh korban berstatus putus sekolah. Pada saat bersamaan, kepolisian tengah masif memberantas prostitusi jalanan untuk membebaskan Solo Bebas Pekat.

Mendata Hotel-Hotel

Menurutnya, praktik prostitusi hasil penyelidikan kepolisian kerap menggunakan losmen atau hotel. Ia mengaku telah mendata hotel-hotel itu.

“Kami peringatkan pengelola hotel atau losmen agar tidak memberi ruang bagi praktik prostitusi di hotel. Ingat, barang siapa yang memudahkan praktik prostitusi dapat dijerat hukum. Mari bersama hentikan prostitusi,”papar dia.

Polisi menyita uang tunai senilai Rp1juta dari tangan tersangka WE, satu unit handphone bermerek Redmi milik korban ND, satu unit handphone Oppo milik tersangka LG, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berpelat AD 6022 QS milik tersangka WE, satu unit Honda Vario berpelat AD 4266 AEF milik tersangka DA. Ketiga tersangka terancam mendekam selama 10 tahun di penjara.

Baca juga: Viaduk Gilingan Solo Pernah Akan Dibangun Underpass Pada 2015, Tapi Gagal Gara-Gara Ini

Para pelaku dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Sementara itu, tersangka LG, mengaku tiga korban merupakan rekan di salah satu indekos. Menurutnya, ia diberi uang tunai oleh korban setelah korban selesai menemui pelanggan. Ia nekat menjadi muncikari karena faktor ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya