Writing-contest
Jumat, 15 Januari 2021 - 00:00 WIB

Eksistensi QRIS BI, Solusi Pembayaran di Masa Pandemi Covid-19

Pergiwati Dewi Puspa Melati Dan Ikasafitri  /  Smkn Ngargoyoso, Karanganyar.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergiwati Dewi Puspa Melati dan Ika Safitri dari SMKN Ngargoyoso, Karanganyar. (Istimewa-dokumen pribadi)

Dewasa ini perkembangan teknologi berkembang dengan pesat, sistem pembayaran dalam transaksi ekonomi mengalami perubahan. Perkembangan teknologi dalam pembayaran menggantikan peranan uang tunai (currency) sebagai alat pembayaran menjadi bentuk pembayaran digital yang lebih efektif dan efisien. Pembayaran non tunai pada umumnya dilakukan melalui alat pembayaran dengan cara transfer antar bank ataupun intra bank melalui jaringan internal bank sendiri. Pembayaran non tunai juga dapat dilakukan dengan menggunakan warket, dan Real Time Gross Setlement (RTGS). Pembayaran non tunai berbentuk warket sepertic ek, bilyet, giro, nota debet dan nota kredit.

Sementara kartu sebagai alat pembayaran, seperti dengan menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit. Pembayaran berbentuk RTGS adalah layanan transfer dana nilai besar secara seketika atau minimal transaksi RTGS adalah Rp100.000.000 per transaksi.  Kehadiran alat-alat pembayaran non tunai tersebut didorong oleh kebutuhan masyarakat akan adanya alat pembayaran yang praktis yang dapat memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi. Apalagi saat ini di masa pandemi Covid-19 belum berakhir maka diperlukan alat pembayaran yang aman dan tepat.

Advertisement

Perkembangan saat ini, di Indonesia menggunakan produk pembayaran digital melalui sebuah aplikasi seperti Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, Sakuku, Mandiri Online, I-saku dan lain-lain. Aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah transaksi di berbagai macam aktivitas, contohnya untuk pembelian pulsa telephon, pembayaran ojek online, pembayaran tagihan listrik, pembayaran PDAM, pembelian tiket pesawat/kereta dan masih banyak kebutuhan yang lain. Tak hanya sampai di situ, munculnya beraneka ragam sistem pembayaran di Indonesia menjadikan bank-bank yang ada di Indonesia semakin berinovasi. Bank Indonesia (BI) meresmikan sistem pembayaran berbasis QR code yang disebut dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tanggal 17 Agustus 2019.

Sistem QR code ditemukan pada tahun 1994 oleh Masahiro Hara dari perusahaanJepang Denso Wave. Perusahaan Cina Alipay merancang metode pembayaran kode QR yang memungkinkan toko mitra offline untuk menerima pembayaran dengan memindai kode QR individu di Alipay Wallet pada tahun 2011. Perusahaan teknologi China lainnya Tencent juga memperkenalkan fitur serupa di aplikasi perpesanan We Chat untuk memungkinkan penggunanya melakukan pembayaran pada tahun 2014. Penerapan QR Code sebagai alat pembayaran sebenarnya sudah dilakukan di Indonesia sejak pertengahan tahun 2015.

Advertisement

QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industry sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Aplikasi QRIS dapat di gunakan sebagai pembayaran dari Penyelenggara baik bank dan nonbank yang digunakanmasyarakat, toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi, infak, sedekah, zakat, dan sebagainya.

Metode pembayaran menggunakan QRIS dibedakan menjadi dua yaitu statis dan dinamis. Merchant Presented Mode (MPM) statis yaitu, marchant atau penjual menyiapkan sticker QRIS diletakkan di tempat yang telah disediakan lalu konsumen melakukan scan. MPM statis ini biasa digunakan oleh mitra UMKM. Sedangkan Merchant Presented Mode (MPM) dinamis yaitu QRIS mucul dari device yang digunakan merchant seperti EDC. Sebelumnya merchant harus melakukan pengisian nominal pembayaran terlebih dahulu, setelah keluar print-out dari QRIS maka pelanggan tinggal melakukan scan. MPM dinamis ini biasanya digunakan oleh usaha menengah dan besar yang memiliki transaksi pembayaran tinggi. Terdapat biaya transaksi sebesar 0,7% yang dibebankan kepada mitra penjual saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Di masa pandemi Covid-19 ini pembayaran uang tunai, penggunaan ATM, kartu kredit sangat berpotensi dalam penyebaran Virus covid-19 maka QRIS bisa menjadi salah satu solusi metode pembayaran baru untuk merchant. Manfaat yang lain dari QRIS adalah transaksi dapat dilakukan secara cepat, terhindar resiko uang palsu dan membangun credit profile. Kesimpulannya penggunaan metode QRIS menjadi lebih tepat, efektif dan efisien di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif