SOLOPOS.COM - Tangkapan layar kawasan Sriwedari menggunakan Google Earth, 13 Juli 2015.

Solopos.com, SOLO -- Eksekusi lahan Sriwedari Solo oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mendapat resistensi dari Pemkot Solo.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan eksekusi lahan Sriwedari tak bisa dilakukan karena kawasan itu sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu Pemkot mengantongi sertifikasi hak pakai (HP) 40 mulai dari GWO ke timur hingga Jl. Museum, HP 41 batasnya mulai Stadion Sriwedari hingga Museum Radya Pustaka, serta HP 26 yang dibangun Museum Keris.

Bahkan, Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan apabila eksekusi lahan Sriwedari Solo dilakukan para eksekutor akan berhadapan dengan rakyat.

Kecelakaan Maut Sukoharjo: Mobil Tabrak Motor di Bulakrejo, 1 Nyawa Melayang

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat yang memenangi sengketa lahan Sriwedari melawan Pemkot Solo, Anwar Rachman, menyebut sertifikat HP 40 dan 41 Pemkot itu palsu.

Tak ada dasar yang jelas atas penerbitan sertifikat itu. Seluruh argumentasi dan data Pemkot terkait Sriwedari sudah dibantah secara formil maupun materiil di 14 putusan pengadilan.

“Terimalah keputusan itu dengan legawa, jangan membenturkan aparat dengan rakyat. Jangan gunakan rakyat untuk membentengi kesalahan Pemkot. Sertifikatnya bohong, enggak mungkin BPN sembrono mengeluarkannya,” kata dia kepada wartawan belum lama ini.

Tawuran Driver Ojol vs Debt Collector di Ring Road Jogja Geser ke Babarsari

Menurutnya, sertifikat HP 11 dan HP 15 yang sudah dibatalkan tak bisa lagi diterbitkan. Terlebih, atas nama Pemkot.

“Kalau misalnya ada sertifikat itu berarti mereka pengin masuk penjara berjamaah. Itu kan tidak boleh secara hukum. Dasarnya dari mana?” kata Anwar.

Pemkot Solo Diminta Ungkap Asal Muasal HP 40-41 Lahan Sriwedari

Anwar menambahkan penerbitan sertifikat HP itu bertentangan dengan putusan pengadilan. "Artinya data-datanya dipalsukan. Untuk apa melakukan upaya hukum, sekarang putusan pengadilan sama sertifikat tinggi mana derajatnya. Presiden pun tak bisa membatalkan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Penyelamat Benda Cagar Budaya Nasional (KPBCBN), Agus Anwari, juga meminta Pemkot Solo terbuka dan menyampaikan asal muasal kemunculan sertifikat HP 40 dan HP 41.

Bikin Merinding! Ada Sosok Botak Bertaring di Stasiun Solo Kota

Agus yang pernah menjadi anggota Tim Lima Perumus Pernyataan Sikap Peduli Sriwedari pada 2015 itu juga meminta Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, untuk melawan eksekusi dengan jalur hukum, bukannya opini.

Terlebih, sampai membenturkan aparat dengan masyarakat. “Wali Kota enggak boleh mengeluarkan pendapat berbau opini. Ini tidak memberikan pelajaran yang baik untuk masyarakat. Hukum dilawan dengan opini akan sia-sia,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/3/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya