SOLOPOS.COM - Kondisi gapura Taman Sriwedari, Solo, ditutup pada Senin (9/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pengadilan Negeri (PN) Solo memastikan eksekusi lahan dan bangunan sengketa Sriwedari Solo tetap akan dilakukan meski ada perlawanan dari Pemkot Solo.

PN Solo tetap berpegang pada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pada objek tanah seluas hampir 10 hektare itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020), menyatakan proses eksekusi lahan sengketa Sriwedari Solo terus berjalan meski rapat koordinasi, Senin (9/3/2020) lalu, tidak dihadiri jajaran Pemkot Solo yakni Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Laweyan, dan Pemerintah Kelurahan Sriwedari.

Akhir Kisah Mobil Hello Kitty Komplotan Pencuri Vs Polisi di Sragen

Hal itu diklaim Krosbin tidak berpengaruh pada proses eksekusi sengketa lahan yang sudah dimenangi ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat. Ia menjelaskan proses eksekusi yang sudah melalui 13 kali proses aanmaning [teguran] itu harus tetap dilaksanakan.

Menurutnya, dalam rakor pertama PN Solo sudah menyampaikan tentang rencana eksekusi lahan sengketa Sriwedari dari awal hingga isi putusan kepada undangan yang hadir seperti tokoh-tokoh masyarakat Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI.

PN Solo Ogah Tanggapi Statemen Pemkot

Ia menambahkan tanah Sriwedari sudah disita eksekusi, bahkan berita acara sita eksekusi sudah dikirim hingga kelurahan pada November 2018. Kemudian surat penetapan eksekusi pada 21 Februari 2020 berlanjut pada rakor.

Agus Fatchur Rahman Eks Bupati Sragen Keluar Penjara Bawa Seekor Ayam

Ia menambahkan tidak akan menanggapi statemen-statemen termohon yakni Pemkot Solo. Ia menyebut sesuai dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, ada nawacita Presiden Jokowi jilid pertama poin keempat yang berbunyi menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Rakor selanjutkan akan digelar pada Selasa (17/3/2020) mendatang membahas teknis pelaksanaan eksekusi seperti pengamanan dan transportasi. Termohon eksekusi yakni Pemkot Solo tidak diundang dalam rakor tersebut.

Proyek Flyover Purwosari Solo Sudah Sebulan Berjalan, Bagaimana Progresnya? 

"Kalau pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP tidak hadir dalam rakor itu tidak masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan pengadilan memutuskan tanah dan bangunan di Sriwedari merupakan milik ahli waris. Eksekusi tidak merusak isi bangunan di tanah Sriwedari melainkan mengosongkan isi bangunan seperti isi Museum Radya Pustaka atau Museum Keris.

Krosbin mengatakan Pemkot sudah lima kali meminta penundaan eksekusi dengan alasan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) namun hasil PK tetap memenangkan ahli waris.

Pasien Corona Indonesia Meninggal di RSUP Sanglah Bali

Perkara sengketa Sriwedari sudah diputuskan melalui peradilan umum mulai dari PN hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK), juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sengketa ini juga sudah berjalan hampir 50 tahun dan pengadilan telah memutuskan tanah dan bangunan Sriwedari milik ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat.

Penguasaan Lahan Sriwedari oleh Pemkot Solo Disebut Melawan Hukum

Berdasarkan putusan pengadilan pula disebutkan penguasaan tanah Sriwedari oleh Pemkot Solo merupakan perbuatan melawan hukum dan pengadilan memerintahkan Pemkot menyerahkan tanah dan bangunan kepada ahli waris.

Panitera PN Solo, Ibnu Sutama, mengatakan eksekusi itu berarti pengambilalihan kekuasaan tanah dan bangunan di Sriwedari yang saat ini masih dikuasai Pemkot Solo.

Tebing JLK Wonogiri Longsor Lagi, Jalan Nyaris Tertutup Total

Isi putusan pengadilan menjelaskan detail tanah sengketa seluas 99.889 meter persegi itu dengan uraian batas sebelah utara Jl. Slamet Riyadi, sebelah timur Jl. Museum, sebelah selatan Jl. Teposanan/Jl. Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl. Bhayangkara/Jl. Mangunjayan.

“Apabila sudah ditentukan hari H eksekusi panitera akan melaksanakan perintah eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan. Sejak berkekuatan hukum tetap sudah 13 kali aanmaning dan termohon eksekusi belum menyerahkan secara sukarela. Intinya ini pengambilalihan kekuasaan secara paksa,” ujar Ibnu.

Sebagaimana diberitakan, PN Solo mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan Sriwedari pada 21 Februari lalu. Di sisi lain Pemkot Solo berupaya melawan putusan tersebut, salah satunya dengan mengajukan gugatan hukum dengan novum atau bukti baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya