SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. (Harian Jogja)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/9) untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa, karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 4 Saksi Kasus Suap Eks Mantan Wali Kota Jogja Dipanggil KPK

Selanjutnya, kata Ali lagi, tim jaksa melanjutkan masa penahanan terhadap mereka masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 19 Oktober 2022.

Haryadi saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Selanjutnya tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” kata Ali.

Baca Juga: Suap Izin Apartemen di Malioboro Jogja, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka OoN melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Terbongkar, Pengusaha Batal Berinvestasi di Jogja 

Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana OoN dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara OoN dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga: Warga Desak KPK Periksa Seluruh Izin Hotel yang Dikeluarkan Haryadi

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari OoN untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, OoN datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas Wali Kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY.

Baca Juga: Sultan Buka Suara Terkait Izin Apartemen yang Jerat Eks Wali Kota Jogja

Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya