Solopos.com, BANDUNG — Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Polisi menangkap empat orang sindikat penerbitan sertifikat vaksin palsu, dua orang di antaranya eks relawan vaksinasi Jawa Barat. Para tersangka yang menjual sertifikat palsu tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000. Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

 

Polisi menggiring tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Polisi menunjukkan barang bukti berupa sertifikat vaksin palsu saat pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka dua diantaranya merupakan eks relawan vaksinasi yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (Antara/Raisan Al Farisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi