SOLOPOS.COM - Warga pada Rabu (30/11/2022) memasang spanduk larangan memasuki lahan di kawasan perbukitan di Dukuh Jrakah, Delingan, Karanganyar selain pemilik bersertifikat. (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kasus sengketa tanah terjadi di di Dukuh Jrakah, Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Meski lahan yang disengketakan milik pribadi, hal ini berdampak pada warga sekitar.

Pasalnya lahan yang menjadi objek sengketa luasnya mencapai 8 hektare. Lahan tersebut selama ini digarap warga sekitar untuk bertanam tebu. Lokasi lahan tersebut berada tak jauh dari kompleks pemakaman Delingan. Lahan tersebut kini tak bisa lagi digarap warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua RW 13, Dukuh Jrakah, Joko Winarso, menceritakan ihwal sengketa tanah itu. Berdasarkan cerita Joko, kasus sengketa tanah itu mencuat sejak 2018. Awalnya, tanah seluas delapan hektare itu terbagi dalam delapan sertifikat dengan tiga pemilik. Salah satu pemiliknya adalah Utomo Sidi, mantan pejabat Pemkab Karanganyar.

Utomo memiliki lahan seluas 1 hektare bersertifikat hak milik (HM). Sementara dua pemilik lainnya adalah pengusaha asal Solo. Sebelum ada sengketa, lahan seluas delapan hektare itu dimanfaatkan warga untuk bertanam tebu, di antaranya atas izin Utomo. Namun sejak 2018, lahan itu tak bisa lagi digunakan warga karena dirasakan dan dibuat berundak-undak untuk ditanam durian.

Baca Juga: Diulas Koran Berbahasa Belanda, Ini Sejarah Waduk Delingan Karanganyar

“Tahu-tahu lahan dibuldoser. Dari lahan datar kemudian dibuat trap-trap dan kemudian ditanami pohon duren,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Warga kehilangan mata pencaharian. Selain itu, dia menambahkan warga juga mengeluhkan akses jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan berat. Warga lantas melaporkan kasus tersebut ke pemerintah kelurahan dan pemilik tanah.

“Kami menelisik ke pemilik lahan [Utomo]. Kami menanyakan lahan yang biasa digarap kenapa dibuldoser dan ditanami durian. Pemilik justru kaget tidak tahu siapa yang melakukannya,” kata Joko yang ikut menggarap lahan tersebut.

Dari penelusurannya, Joko mengetahui lahan yang dimiliki pengusaha Solo itu dibeli pengusaha lain. Tapi rupanya yang dibeli itu juga lahan milik Utomo tanpa sepengetahuannya. Pihak pembeli menyebut telah membeli lahan itu yang saat itu berstatus Letter C. Padahal secara jelas lahan di sana sudah bersertifikat hak milik (HM) atas nama Utomo Sidi.

Baca Juga: Diduga Jadi Lokasi Mesum, Waduk Delingan Ternyata Pernah Viral di Koran Belanda

Mediasi Buntu

Pemerintah Kelurahan Delingan lantas memfasilitasi mediasi antara pemilik lahan dengan pihak pembeli tersebut. Mediasi kali pertama dilakukan pada tahun lalu. Mediasi sudah digelar beberapa kali, namun gagal menemukan titik temu. Akhirnya Utomo melaporkan kasus itu ke Polres Karanganyar dengan tudingan penyerobotan tanah.

“Ada dugaan oknum pegawai kelurahan dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut bermain. Diduga melibatkan mafia tanah yang menyebut tanah Letter C,” kata Joko.

Guna mengamankan aset, warga memblokade jalan masuk truk ke lokasi lahan tersebut. Warga tidak ingin lahan tersebut diserobot orang tidak bertanggung jawab.

Tokoh masyarakat setempat, Suyadi, meminta kasus sengketa lahan segera diselesaikan. Warga berharap bisa kembali menggarap lahan tersebut. “Banyak warga kehilangan pencaharian karena sengketa itu. Padahal sudah jelas itu tanah hak milik,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Ada 4 Mafia Tanah dalam Sengketa Sriwedari Solo

Putra Utomo, Hendrawan Srihutomo, mengaku kaget saat lahan milik orang tuanya diserobot orang lain. Selama ini lahan tersebut disewa untuk digarap tanaman tebu dengan besaran sewa lahan setahun senilai Rp6 juta.

“Kami itu kaget saat menerima laporan dari warga. Lahannya digarap orang lain,” katanya.

Lurah Delingan ini hanya meminta “penyerobot” lahan milik orangtuanya tersebut untuk mengembalikan lahan seperti semula. Utomo bersedia melepaskan lahan tersebut jika dibeli. “Ada dugaan mafia tanah. Jelas-jelas bersertifikat tapi ada yang menyebut ini Letter C,” katanya.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum sejak April 2022 lalu.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, lahan seluas 8 ha tersebut berada di kawasan perbukitan. Untuk menuju lokasi tersebut harus berjalan kaki menanjak sekitar satu kilometer dari rumah warga. Kawasan perbukitan tersebut ditanami tanaman buah-buahan seperti jambu air dan durian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya