SOLOPOS.COM - Lahan dan bangunan eks-Pabrik Karung Goni Delanggu atau sebelumnya Pabrik Gula Delanggu dijual di Nusantaraproperty. (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Eks Pabrik Gula (PG) Delanggu yang perkembangannya menjadi Pabrik Karung Goni Delanggu disebut-sebut pernah didaftarkan menjadi cagar budaya. Hanya, proses menuju cagar budaya itu belum bisa berlanjut lantaran data yang diajukan belum bisa terverifikasi.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan verifikasi belum bisa dilakukan lantaran data pendukung bangunan itu didaftarkan sebagai cagar budaya masih kurang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seperti di sana ada apa saja. Sejarahnya seperti apa. Itu yang harus dilengkapi,” kata Susi saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (11/5/2022).

Untuk melengkapi data itu, Susi menjelaskan Disbudporapar segera berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, tim dari Disbudporapar harus mengecek ke dalam pabrik guna melakukan pendataan.

“Bangunan apa saja di sana perlu kami data termasuk ada peralatan atau benda apa di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Goni Delanggu Klaten Dijual, Komunitas Surati BPCB

Susi menjelaskan tim dari Disbudporapar Klaten pernah mendatangi kawasan eks pabrik karung goni pada 2018-2019 lalu. Hanya, tim belum sampai masuk ke dalam bangunan utama pabrik. Ihwal mesin-mesin pabrik yang masih tersisa, Susi menjelaskan saat mendatangi lokasi tersebut tak terlihat mesin pabrik.

“Saat cek ke lokasi pabrik itu sudah tidak ada peralatan-peralatan di dalamnya,” kata dia.

Mangkrak

Dari informasi awal yang dihimpun Disbudporapar, kondisi pabrik mangkrak sejak kali terakhir pabrik karung goni beroperasi pada 1990-an. Terkait kabar eks pabrik itu dijual melalui situs jual-beli online, Susi menjelaskan Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, sudah memberikan sejumlah saran ke orang kepercayaan pemilik pabrik saat ini.

“Dari Pak Sukronedi menyampaikan ke orang kepercayaan pemilik pabrik. Daripada dijual, lebih baik eks pabrik itu direvitalisasi,” ungkap dia.

Baca Juga: Eks-Pabrik Karung Delanggu Dijual, Pemkab Klaten: Belum Cagar Budaya

Eks pabrik karung goni Delanggu yang sebelumnya pabrik gula belum memiliki surat keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya. Meski hanya sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), Disbudporapar Klaten menegaskan perlakuan terhadap bangunan tetap sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya seperti yang diatur dalam UU Cagar Budaya.

“Bekas pabrik di Delanggu sangat layak untuk menjadi cagar budaya,” kata Susi.

Belum Lengkap

Sebelumnya, Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi, meminta Disbudporapar Klaten melengkapi data pada sistem registrasi nasional cagar budaya terkait pendaftaran eks pabrik gula Delanggu menjadi cagar budaya. Data yang sebelumnya didaftarkan belum lengkap sehingga belum bisa terverifikasi.

Disbudporapar juga diminta segera membentuk TACB kabupaten/kota. Proses penetapan cagar budaya itu harus melalui kajian TACB. Hal itu dimaksudkan untuk pelestarian cagar budaya yang ada di Klaten.

Baca Juga: Warga & Pemerhati Sayangkan Eks-Pabrik Karung Delanggu Klaten Dijual

“Cagar budaya itu bukan berarti tidak boleh diapa-apakan. Boleh ada revitalisasi dan adaptasi. Boleh mengubah fungsi bangunan tetapi tidak merusak bangunan yang ada,” kata dia.

Humas Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten, Hari Wahyudi, mengatakan banyak bangunan yang diduga cagar budaya mendesak untuk didaftarkan sebagai cagar budaya. Beberapa bangunan berada di tanah pribadi. Dia mencontohkan seperti salah satu rumah tradisional Jawa di wilayah Kecamatan Polanharjo.

“Kalau tidak segera didaftarkan, bisa saja sewaktu-waktu ahli waris merombak bangunannya menjadi modern sehingga hilang dari ciri aslinya,” kata Hari.

Hari mengatakan ada bangunan bersejarah di Klaten yang sudah terdaftar sebagai cagar budaya. Seperti bangunan stasiun, beberapa masjid dan gereja kuno, serta pabrik gula Gondang. Selain itu, ada beberapa bangunan yang sudah didaftarkan seperti bangunan sekolah yang merupakan bekas bangunan kolonial serta bekas pabrik gula.

Baca Juga: Masa Jaya Pabrik Karung Goni Delanggu, Karyawan Bisa Punya Sepeda Mahal

Legal Standing

Ketua KPCB Klaten, Wisnu Hendrata, berharap agar ada legal standing ihwal status cagar budaya eks pabrik gula Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni diurus terlebih dahulu sebelum ada pengalihan kepemilikan alias dijual.

“Ya jelas kami sangat menyayangkan kalau legal standing kecagarbudayaan itu dilewati begitu saja berpindah tangan dan lain sebagainya,” kata dia.

Eks Pabrik Gula Delanggu yang pernah menjadi pabrik karung goni dijual melalui situs jual-beli online. Pada laman Nusantaraproperty, pengiklan menulis bahwa eks Pabrik Gula Delanggu di Klaten dijual senilai Rp294 miliar, dengan luas tanah 178.000 meter persegi.



Seluruhnya dijual senilai US$ 20 juta [dengan kurs US$1 = Rp14.700]. Sertifikat untuk penjualan aset itu tertulis HGB atau hak guna bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya