JOGJA—Eks nasabah Bank Century kembali mendatangi kantor Cabang Bank Mutiara Jogja (eks Bank Century) untuk menagih janji, Selasa (21/2/2012).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kedatangan ini merupakan yang ke-16 kalinya dilakukan eks nasabah Bank Century untuk menagih haknya berdasarkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 8 Agustus 2009 No. 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009.
“Kami sudah memberi waktu kepada pihak Bank Mutiara dalam hal ini eks Bank Century, tapi penantian lebih dari tiga tahun ini tidak direspons oleh pihak bank,” ujar koordinator nasabah, Z Siput.
Jimmy Untoro, salah seorang eks nasabah Bank Century mengatakan, dirinya sudah tiga tahun menjadi nasabah dan menyimpan dana Rp200 juta. “Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan apapun,” ujarnya.
Veronica Lindayati, eks nasabah Bank Century yang memenangkan putusan hukum mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan pihak Bank Mutiara Jogja. “Selama empat tahun saya berjuang, putusan sudah berjalan tiga tahun dan sampai saat ini nihil,” katanya. Ia juga mengaku resah atas adanya kabar Bank Century segera dijual. “Kewajibannya belum selesai kok sudah mau dijual,” imbuhnya.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Hadi Sutomo yang bertindak sebagai mediator mengatakan akan membantu untuk mempertemukan kedua belah pihak. “Kami akan upayakan pertemuan dan dialog untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
JIBI/Harian Jogja/Intaningrum