SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara segera dijebloskan ke lembaga pemasyarakat terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Politikus PDIP itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dan tidak mengajukan banding.

“Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan hakin PN Tikpikor pada 23 Agustus 2021 lalu. Selain itu Juliari juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Tak Lulus SMA, Penjuang Tahu Bakso Keliling Ini Sukses Bikin Aplikasi E-Commerce, Sudah Ada di Playstore Loh Lur!

“Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya,” tambah Ali.

Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.

Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Waduh, Video Youtube Eks Menkes Siti Fadilah Supari Soal Cuci Hidung Bisa Usir Virus di-Take Down

“Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding,” ungkap Ali.

Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Duh, Data Indonesia Bocor Lagi, Kali Ini Data Aplikasi Kesehatan eHAC, Apa Konsekuensinya?

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya