SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (doc. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Nantinya akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Ekspedisi Mudik 2024

"Kalau seperti itu kan sepenuhnya hak majelis. Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tambah Ronald Worotikan dilansir Antara.

Ronald mengaku cukup kaget dengan putusan bebas tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Ronald Worotikan.

Ronald menyatakan pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya, perkara ini kan cuma Sofyan Basir. Perkara lain yang tidak terkait Sofyan Basir akan terus berjalan," ungkap Jaksa Ronald.

Terkait perkara ini sudah ada tiga orang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya