SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng (mengenakan rompi oranye), dibawa ke mobil untuk ditahan di LP Sragen, Rabu (12/2/2020). (Istimewa/Kejari Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD tersebut pada 2016.

Selain Djoko Sugeng, Rabu (12/2/2020), Kejari juga menahan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penahanan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sragen memeriksa keduanya selama lima jam mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB. Keduanya keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan korupsi warna oranye.

Jatuh Saat Nyalip dari Sisi Kiri, Pembonceng Motor Terlindas Truk di Jatinom Klaten

Dengan mobil Toyota Avanza, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Keduanya bungkam saat awak media melontarkan pertanyaan kepada mereka. Pengacara kedua tersangka juga langsung masuk ke dalam mobil dan tak menjawab pertanyaan wartawan.

“Kami memutuskan mengambil tindakan penahanan kepada keduanya selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, kepada wartawan seusai memeriksa kedua tersangka.

Berdasar hasil audit, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ruang sistem operasi itu senilai Rp2.017.000.000. Kendati begitu, Syarief enggan membeberkan dari mana asal munculnya kerugian negara sebanyak itu.

Derita Polwan Cantik Polresta Solo, Nama dan Fotonya Berkali-Kali Dicatut Untuk Menipu

Menurutnya, sumber kerugian negara dalam proyek senilai total Rp8 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng itu akan diungkap dalam persidangan. Disinggung mengenai perincian kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing tersangka, Syarief juga belum bisa membeberkan.

“Pertanyaan itu sudah masuk materi penyidikan. Perinciannya akan kami sampaikan dalam persidangan,” papar Syarief.

Kasi Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Sragen, Agung Riyadi, memaparkan masing-masing tersangka dicecar sekitar 40 pertanyaan selama pemeriksaan. Mereka menjawab pertanyaan itu secara bergantian.

“Barang buktinya ada banyak, rata-rata berupa dokumen surat,” terang Agung.

Warga Boyolali Hanyut di Sungai, Sukarelawan Solo dan Karanganyar Siaga di Jembatan Mojo Jebres

Setelah tidak menjabat sebagai Direktur Umum RSUD Sragen, Djoko Sugeng sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P2A) Sragen. Setelah terjerat kasus pengadaan ruang sistem operasi, Djoko Sugeng mengajukan pensiun dini per November 2019 lalu.

Djoko Sugeng dan Nanang Y. menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan ruang operasi itu. Modus operandi yang dilakukan keduanya tergolong unik karena jarang terjadi dalam kasus dugaan korupsi lainnya.

Petani Bangsri Sukoharjo Meninggal Seketika Akibat Tersambar Petir

“Intinya, ada pengondisian harga hingga menyebabkan kerugian negara. Jadi, bukan soal volume pekerjaan atau spek dari barang-barang yang dibeli,” jelas Syarief.

Perlengkapan ruang operasi didatangkan dari Jerman melalui rekanan atau pihak ketiga dari luar Sragen. Penyidik Kejari Sragen sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya