SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016 yang menjerat eks Camat Giriwoyo, SM dan eks Kepala Desa Sendangagung, SK, mendapat perhatian dari Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. Bupati yang akrab disapa Jekek itu prihatin atas kasus yang menimpa pejabat pemerintahan di Wonogiri.

“Atas nama pemerintah, kami mengaturkan keprihatinan mendalam. Semoga nantinya ada kepastian terhadap kondisi itu,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Jekek sekaligus meminta seluruh pihak, termasuk pejabat pemerintahan di Wonogiri agar lebih berhati-hati dalam mengemban tugasnya sebagai pejabat. Ia berharap setiap pejabat di lingkungan Pemkab Wonogiri menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Dalam rakor [rapat koordinasi] selalu saya sampaikan agar berhati-hati karena di era sekarang sudah berbeda. Manajerialnya harus memenuhi aspek akuntabilitas, transparansi, dan aspek lainnya. Hal itu dapat digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban yang baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, terduga pelaku pungli Prona 2016, SM dan SK, dijadikan tersangka dan sudah diserahkan penyidik Polres Wonogiri kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Tarik Pungli, Eks Camat dan Eks Kades di Wonogiri Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, menerangkan, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya ialah dengan menarik uang kepada pemohon melebihi yang sudah ditentukan. Setiap pemohon Prona mestinya hanya perlu membayar Rp70.000 untuk keperluan pemetaan tanah, seperti pengadaan patok.

Sementara, tersangka menarik uang kepada pemohon senilai Rp800.000/pemohon. Jumlah pemohon Prona yang menjadi korban dalam kasus itu sekitar 140 orang. Alhasil, kedua tersangka diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E/11 juncto 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada Pasal 12 E, ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. Sedangkan Pasal 11, ancaman kurungan penjara 5 tahun. Pasal itu digunakan kepada kedua tersangka,” kata Feby kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Jumat (30/9/2022).

Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 2019. Proses penyidikan dilakukan pada 2020. Kedua tersangka lebih lanjut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Wonogiri untuk proses pemeriksaan selama 20 hari, terhitung sejak 29 September 2022 hingga 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Inspektorat Wonogiri Ungkap Ada Perangkat Desa Pinjam Duit APBDes

Penahanan dilakukan lantaran penuntut umum khawatir kedua tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

”Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang. Setelah itu baru pembacaan dakwaan,” ujar Feby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya