SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Mantan Camat Baki, Sukoharjo, Taufik Hidayat, divonis penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) izin pendirian tower base transceiver station (BTS).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/10/2018). Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyono dengan anggota majelis hakim Antonius Widijantono dan Robet Pasaribu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam putusan majelis hakim, Taufik divonis tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan kota dan denda Rp50 juta. Vonis majelis hakim ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Taufik dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. “Baru saja majelis hakim membacakan putusan di persidangan. Klien saya menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim,” kata kuasa hukum Taufik Hidayat, Y.B. Irfan, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa menilai Taufik terbukti kuat melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Taufik melakukan praktik pungli pengurusan izin pendirian tower BTS telekomunikasi di Desa Menuran, Kecamatan Baki.

Modus Taufik meminta uang pelicin senilai Rp20 juta kepada manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi asal Semarang. Uang pelicin itu untuk menerbitkan surat rekomendasi pendirian tower.

Rencananya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental tower telekomunikasi hendak mendirikan empat tower di wilayah Baki. Perwakilan perusahaan telah melengkapi berbagai berkas dokumen administrasi sebagai persyaratan penerbitan izin pendirian tower.

“Saya telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU pada persidangan. Selama ini, klien saya memang menjalani tahanan kota setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jateng,” ujar dia.

Taufik ditangkap tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jateng dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya pada Rabu, 23 Mei 2018 lalu. Saat ditangkap, Taufik tengah menghitung uang di dalam amplop senilai Rp20 juta yang diduga dari manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi.

Irfan menyatakan kasus pungli itu menjadi pelajaran para pejabat publik agar selalu mengemban jabatan dan tidak melanggar hukum. Dalam sidang itu, JPU langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Jaksa keberatan dengan putusan majelis hakim lantaran lebih ringan dibanding tuntutan. “Saya terus berkomunikasi dengan klien saya. Yang jelas, saya sudah bekerja profesional sebagai kuasa hukum,” papar dia.

Sementara itu, pegiat LSM di Sukoharjo, Joko Cahyono, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Taufik Hidayat dinilai terlalu ringan. Semestinya, pelaku pungli dijatuhi hukuman penjara minimal empat tahun.

Selain itu, Pemkab Sukoharjo harus memecat Taufik lantaran mencoreng lembaga pemerintahan dan korps aparatur sipil negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya