SOLOPOS.COM - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Antara)

Solopos.com, BLORA -- Mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas, terancam hukuman seumur hidup atas perkara dugaan korupsi penyaluran kredit bergulir atau revolving credit (RC) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng.

Mengutip Antara, Selasa (22/6/2021), Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Rudatin telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 51 KUHP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kontruksi hukum yang dilakukan Rudatin, yakni melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit bergulir, kredit proyek dan KPR di PT BPD Jateng Cabang Blora tahun anggaran 2018-2019.

Baca Juga : Gedung SMPN 5 Blora Berawal dari Institoet Boedi Oetomo

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan Nomor LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.

Kronologis tindak pidananya, pada tahun 2018-2019 PT BPD Jateng Cabang Blora melakukan penyaluran kredit revolving (bergulir), kredit KPR dengan total plafon Rp96,3 miliar. Dalam tahap proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT BPD Jateng.

"Dalam proses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan tersangka bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara," kata Ramadhan.

Baca Juga : Ajaran Saminisme Jadi Senjata Melawan Kolonialisme

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi dari PT BPD Jateng Cabang Blora dan debitur. Ada pun barang bukti yang disita berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek, dan KPR.

Barang bukti dari dokumen transaksi penyakuran kredit yang disita berupa sertifikat hak milih sebanyak 70 terdiri atas 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya