SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menggali potensi sektor pajak daerah yakni hotel, restoran, dan cafe atau horeca pada tahun ini. Kebijakan ini diambil seiring melandainya kasus Covid-19 di Sukoharjo dan menggeliatnya perekonomian masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, mengatakan target pajak restoran senilai Rp13 miliar atau naik Rp1 miliar dibanding pada 2021. Hingga April 2022, realisasi pajak restoran mencapai Rp5,2 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan target pajak hotel senilai Rp3 miliar dengan realisasi hingga April mencapai Rp1,6 miliar. “Pajak horeca terpusat di kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Soloraya. Ada beberapa hotel berbintang, restoran berskala besar dan cafe atau tempat hiburan,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: WP Sukoharjo Nunggak Pajak Rp4,2 Miliar, 3 Mobil Disita KPP Madya Solo

Sedangkan target pajak hiburan senilai Rp2 miliar dengan realisasi hingga April mencapai Rp819 juta. Ketiga pajak daerah itu bakal dioptimalkan dengan tidak mengesampingkan pajak daerah lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan umum.

Bangkit dari Keterpurukan

Aji, panggilan akrabnya, menyampaikan kondisi hotel, restoran dan tempat hiburan mulai bangkit dari keterpurukan akibat wabah Covid-19 selama dua tahun. Kini, okupansi hotel mulai meningkat perlahan-lahan. Kondisi serupa terjadi di bisnis restoran dan tempat hiburan yang mulai menggeliat sejak akhir 2021.

“Bahkan, saat buka puasa, hampir seluruh restoran di wilayah perkotaan penuh pengunjung. Ini tanda-tanda perekonomian mulai pulih dan bangkit,” ujar dia.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal saat awal masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kala itu, pajak hotel dan restoran di hotel dihapus lantaran minimnya pemasukan yang diterima hotel di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 Bulan, Realisasi PBB di Sukoharjo Baru 21,89 Persen

Aji berharap kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo dari ketiga pajak daerah itu lebih besar dibanding 2020 dan 2021. “Saya yakin realisasi pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Potensi pajak daerah ini terus digali untuk meningkatkan keuangan daerah agar tak tergantung bantuan keuangan dari pemerintah pusat,” papar dia.

Ketua Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo, Oma Nuryanto, mengatakan sektor penyokong pariwisata seperti hotel dan restoran kehilangan pemasukan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 2021.

Kala itu, tingkat okupansi hotel juga terjun bebas. “Sekarang bisnis hotel dan restoran mulai bangkit dan bergeliat. Tentunya, aktivitas di hotel dan restoran tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.

Baca juga: Awas! Perusahaan di Sukoharjo Tak Bayar THR Bisa Kena Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya