Solopos.com, SUKOHARJO -- Eko Prasetyo, 30, pelaku pembunuhan Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo, menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan pantauan Solopos.com, Eko dikawal ketat aparat kepolisian menjalani pemeriksaan kejiwaan tiba di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.
Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang
Turun dari mobil polisi, Eko menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan. Eko menjalani pemeriksaan kejiwaan kurang lebih satu jam.
Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik!
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita ditemukan dengan kondisi mengenaskan yang terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA pada Selasa (20/10/2020) malam.
Ini Poin-Poin Ketentuan Pembukaan Wisata Air Klaten di Masa Pandemi
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Dari hasil olah TKP itu diperoleh identitas jasad wanita bernama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Yulia merupakan istri dokter spesialis syaraf di salah satu rumah sakit di Wonogiri sekaligus pemilik toko sandal di kawasan Gajahan, Solo.
Selain mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil membekuk pelaku pembunuhan, Eko Prasetyo, 30, warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Pelaku Menghabisi Korban di Kandang Ayam
Eko dibekuk di rumahnya beberapa jam setelah polisi melakukan olah TKP. Eko tidak lain merupakan rekan bisnis Yulia. Eko tega menghabisi Yulia karena terlilit utang senilai Rp145 juta.
Yulia dihabisi di kandang ayam dengan cara dipukul menggunakan linggis tepat di bagian kepala. Eko memukul Yulia dengan linggis sebanyak dua kali. Yulia langsung tersungkur dan tubuhnya diseret pelaku ke kandang ayam.
Di saat sekarat pelaku masih meminta nomor PIN ATM korban. Selain mengambil uang Rp8 juta milik korban yang ada di dalam tasnya, pelaku juga mengambil Rp15 juta dari ATM korban.
4.000 Guru dan Murid Kota Madiun Jalani Rapid Test Jelang Tatap Muka di Sekolah
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas memasukkan tubuh Yulia yang sudah tak bernyawa ke jok belakang mobil Xenia. Pelaku membawa mobil dan memarkirkannya di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya pukul 22.00 WIB.
Pelaku lantas membakar mobil tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa istri dokter tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.