SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Detik.com/dok.KKP)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Edhy Prabowo, anggota staf khusus Menteri KKP Syafri, pengurus PT ACK Andreu Pribadi Misata, anggota staf Siswadi, istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan penerima suap Amirul Mukminin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Ngeri, Bangunan di Karo Ambles Terbawa Longsor

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan kesaksian Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang menjadi salah satu orang yang menyaksikan Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK. Ngabalin mengaku sempat diminta petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap di Bandara Soekarno Hatta. Akhirnya, dia pun berpisah dengan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat.

Ngabaln Dipisahkan

“Kami pisah tadi di bandara. Kami pisah karena kan tadi kan Bang Ali tanya, mereka kemukakan bahwa ‘Pak Ngabalin di sini saja’. Itu isyarat untuk kita pisah rombongan,” ujarnya kepada awak media massa.

Kiat Pilih Kantor atau Lokasi Bisnis Sesuai Fengsui

Lebih lanjut, Ngabalin menambahkan pada awalnya dia tidak tahu bahwa orang-orang yang menghampiri dirinya dan Menteri Edhy Prabowo berasal dari KPK.

Kan mereka datang, saya ada di situ. Tapi awalnya Abang tidak tahu itu KPK. Penjelasannya kami juga tidak tahu karena dari belakang jalan toh. KPK datang. Yang bilang KPK itu orang-orang di situ. Sudah kan ada dua jalur tuh di Terminal III [Bandara Soekarno-Hatta], mereka suruh ‘Pak Ngabalin disini saja’,” jelasnya kemudian.

Dalam pengamatannya, Ali menilai Menteri KKP tampak kooperatif saat didatangi petugas KPK hingga akhirnya berpisah rombongan. Adapun, setelah berpisah rombongan, Ali mengaku masih berada di bandara untuk mengurus urusan keimigrasian hingga melakukan tes usap dan setelahnya pulang ke rumah.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya