SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Tersangka Hariyadi, 33, warga Sawit dicokok di sebuah rumah di Dukuh Tempel, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Jumat (18/5/2012). Tersangka tengah bersiap-siap pesta sabu-sabu saat penangkapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP AA Gede Oka didampingi Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 0,20 gram, bong atau alat hisap, satu korek api dan satu unit handphone.

“Tersangka kami tahan di Mapolres Boyolali untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (31/5/2012).

Margono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari petugas yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Jumat (18/5) sekitar pukul 20.00WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai aktivitas di sebuah rumah. Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan tersangka tengah bersiap mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah.

Petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat sekitar 0,20 gram serta alat hisapnya. Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang itu digelandang ke Mapolres Boyolali.

“Tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya