SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukkan barang bukti dalam penangkapan pelaku kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Karanganyar, pekan lalu. (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Anas Tri Hananto, 36 warga Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karanganyar karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap di wilayah Kebakkramat, 8 Januari 2022, polisi mendapati Anas membawa sabu-sabu seberat 3,89 gram. Dan setelah rumahnya digeledah, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai yang merupakan hasil transaksi narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Rehabilitasi Narkoba Mandiri dan Angka Putus Kuliah

Sementara itu, dalam proses penyidikan, Anas mengaku membeli serbuk narkoba itu dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia hanya berkomunikasi lewat telepon untuk pemesanan barang. Sedangkan transaksi dilakukan di suatu tempat sesuai perjanjian.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan penjual sabu-sabu tersebut sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang [DPO].

“Tersangka ini membeli dari orang yang tidak dia kenal yang kini sudah masukkan ke dalam DPO. Tersangka hanya menyimpan nomor itu di ponsel dengan nama PL Solo,” ujarnya kepada wartawan pekan lalu di Mapolres Karanganyar.

Baca juga: Tersandung Narkoba, Ini Sejumlah Fakta Velline Chu Si Ratu Begal

Menurut Wakapolres, sebelumnya tersangka membeli sabu-sabu dari PL seberat 5 gram dengan nilai Rp5 juta. Selanjutnya oleh tersangka sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus yang lebih kecil untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Dia kemasi lagi sabu-sabu itu dengan plastik kecil-kecil untuk dijual Rp400.000 per paket. Saat kami tangkap masih ada 3,89 gram, selebihnya sudah dijual kepada orang lain,” imbuh Purbo.

Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sedikitnya lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya