SOLOPOS.COM - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito bersama Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menunjukkan tersangka dan barang bukti narkotika, Senin (3/10/2022). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, BANJARMASIN — Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga mengedarkan sebanyak 4,9 kilogram sabu-sabu.

Pasutri berinisial Az, 29, dan VR, 28, itu terancam hukuman mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Barang bukti kami temukan di rumah pasutri AZ dan istrinya VR saat penangkapan pada Jumat (30/9/2022) di Jalan Banjar Indah Permai, Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Senin (3/10/2022).

Selain sabu-sabu, kata dia, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menyita serbuk ekstasi seberat 216,71 gram.

Baca Juga: 5,2 Kg SS Disita, 2 Mahasiswa Jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Dari pengakuan kedua pasutri, ungkap Sabana, mereka mendapatkan perintah dari tersangka wanita berinisial HT, 29, untuk menjualkan narkoba jika ada pesanan.

“Si tersangka HT ini kebetulan tinggal satu rumah bersama pasutri. Jadi peran mereka ini bisa dikatakan gudang penyimpanan narkoba,” jelas dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapolresta mengatakan mereka mengaku dari hasil penjualan sabu-sabu memperoleh Rp175 juta per bulan.

Baca Juga: Peredaran 36,3 Kg Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Perak Diungkap

Mereka telah menjalankan bisnis haram narkotika selama tiga bulan. Ketiganya kini pasrah bakal mendekam di penjara cukup lama akibat perbuatannya.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk bandar pengendali di atasnya terus kami kejar karena mereka ini sel jaringan terputus jadi perlu strategi khusus menangkapnya,” ujar Sabana.

Baca Juga: Ini 5 Kelurahan Paling Rawan Peredaran Narkotika di Solo, Wilayahmu?

Ia mengatakan peredaran sabu-sabu ini dapat diungkap berdasarkan informasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya