SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu pada Sabtu (27/11/2021) pukul 13.45 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 30,75 gram.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2021), menuturkan tersangka ditangkap di Jl. Ir. Djuanda Jebres. Kedua tersangka masing-masing berinisial ATD alias Topan, 21, warga Sumber Agung, Klego, Boyolali; dan RMR alias Glempo, 22, warga Kelurahan Panularan, Laweyan, Kota Solo. Barang bukti sabu-sabu 30,75 gram disita di dalam dua plastik pembungkus.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

“Selain barang bukti sabu-sabu, ada juga sobekan tisu warna putih yang dililit sobekan isolasi warna coklat, plastik kresek warna hitam, HP merk Oppo warna putih, HP Oppo warna hitam, tas selempang warna hitam, serta sepeda motor Honda Supra,” tutur Ade.

Baca Juga: Hadiri Pramuka Berselawat, Ganjar Ketemu Habib Syech di Solo

Dari hasil penyidikan, tersangka ATD dan RMR diduga berperan sebagai pengedar sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ihwal penangkapan kedua tersangka, menurut Ade, berawal dari informasi masyarakat. Polisi menerima kabar akan terjadi transaksi sabu-sabu di Pucangsawit, Jebres. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian, polisi mendapati kedua tersangka di lokasi.

“Pada hari dan tempat itu tersangka berhasil ditangkap. Saat digeledah mereka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu. Dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu-sabu itu sebagai milik mereka. Barang itu didapat dari W,” kata dia.

Baca Juga: Harga Tanah di Solo Lebih Ngeri Lagi Lur, Capai Rp65 Juta/M2

ATD dan RMR ditahan di Mapolresta Solo guna penyidikan lebih jauh. Sedangkan pemasok sabu-sabu berinisial W masih dalam pengejaran polisi. Ade mengapresiasi masyarakat yang selama ini memberi informasi ke polisi.

Menurut dia kesadaran masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas wilayah dari berbagai tindak kriminalitas sangat penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya