SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko

Solopos.com, MEDAN — HM, seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatra Utara, yang dalam pengaruh narkoba menerjang palang pintu perlintasan KA hingga kendaraannya dihantam kereta api.

Empat penumpang angkot tersebut meninggal dunia sedangkan HM selamat. HM pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia dijerat dengan pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 331 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, kepada Antara, Senin (6/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik.

“Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini menggunakan narkoba,” katanya.

Riko menyebut tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan.

Baca Juga: Keroyok Sopir Angkot yang Gleyer Kendaraan, 2 Petugas SPBU Ditahan 

“Ini sebelum tersangka membawa para penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu unit angkutan kota ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021). Video peristiwa ini pun viral di media sosial.

Kecelakaan berawal saat angkot tersebut melintas di Jalan Sekip dari arah Petisah menuju Jalan Karya dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Pada saat yang bersamaan kereta api jurusan Binjai menuju Medan sedang melintas di tempat kejadian. Akibatnya, empat orang penumpang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya