SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin Covid-19 (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Oknum aparatur sipil negara atau ASN di Sumagtra Utara diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Padahal, vaksin tersebut sedianya merupakan jatah narapidana di rumah tahanan.

Ulah oknum ASN yang kini ditahan Polda Sumatra Utara tersebut menjadi perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tjahjo sangat menyesalkan oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Mengenal Papmiso, Paguyuban Pedagang Mi dan Bakso, dari Wonogiri untuk Indonesia

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021) pagi seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Aturan yang sama berlaku untuk ASN yang diduga jual vaksin secara ilegal.

Baca juga: Gondola Girpasang Ngehits, Pemkab Klaten: Utamakan Keselamatan Pengunjung!

Timbulkan Efek Jera

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegas dia.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi sebelumnya, Jumat (21/5/2021), menegaskan akan ada sanksi tegas yakni pemecatan terhadap ASN terkait kasus penjualan vaksin Covid-19 ilegal itu.

Baca juga: Citilink Rute Blora-Jakarta Mulai Terbang Oktober 2021

"Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat," katanya di Medan, Jumat.

Oknum ASN jual vaksin di Sumatra Utara tersebut dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di provinsi tersebut.

Gubernur menegaskan ada sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin Covid-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. "Nah, malah dilakukan seperti itu [dijual]. Harus dihukum berat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya