SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan mobil. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, PEKALONGAN — Perempuan asal Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) diringkus aparat Kepolisan Resor (Polres) Kota Pekalongan atas kasus penggelapan mobil. Tak tanggung-tanggung, mobil yang dilarikan perempuan berusia 26 tahun itu mencapai 11 unit.

Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan menyewa mobil milik warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus itu, kata dia, berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.

Baca juga: ASN Jadi Tersangka Penggelapan Uang Investor Korea Selatan di Klaten, Nilainya Rp2,1 Miliar

“Pada awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun, mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat GPS [global positioning system] dinonaktifkan,” kata Wahyu, dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan rentetan peristiwa itu pun membuat korban akhirnya curiga. Korban langsung mengecek keberadaan beberapa mobil yang disewa tersangka yang alat GPS masih aktif.

“Akan tetapi, ternyata mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadaikan dengan harga bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Ia yang didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap perempuan asal Kendal berinisial WS itu di sebuah indekos di wilayah Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (8/10/2021) malam.

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat Perempuan dalam Plastik di Hutan Grobogan

Pada saat penangkapan tersangka, kata dia, polisi mengamankan 8 unit mobil terdiri atas 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yaris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.

“Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya