SOLOPOS.COM - Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan penyelundupan narkoba ke LP di Cilegon, Jumat (20/5/2022). (HO/Polda Banten)

Solopos.com, TANGERANG — Dua penghuni penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon, Banten yang sudah berstatus narapidana kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu melalui charger handphone (HP) ke penjara tempat mereka ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat (20/5/2022), mengatakan kedua narapidana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut berinisial DL, 39, dan KT, 39.

Ia menjelaskan pada 17 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang, yaitu DL , IW, 35, dan SD, 50, dari Kepala LP Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Mengharukan, Tahanan Narkoba Nikahi Kekasihnya dari Penjara LP Klaten

“Pascapenyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di charger HP,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kemudian, lanjut Shinto, untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, maka pada Kamis (19/5/2022) pihaknya melakukan gelar perkara dan hasilnya dapat menetapkan dua orang tersangka, yaitu DL dan KT.

“KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang, Banten dan telah mendapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Buru 4 Tahanan Narkoba yang Kabur, Polresta Malang Bentuk Timsus

Ia menambahkan kronologis modus penyelundupan narkoba ke LP Cilegon itu berawal IW yang merupakan honorer Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon kedapatan membawa barang bukti sabu yang dimasukkan dalam charger HP berwarna putih yang kemudian dititipkan ke SD.

“IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke LP Cilegon, lalu diinterogasi, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL seorang narapidana kasus narkoba di LP Cilegon,” tuturnya.

Ia mengatakan sabu dalam charger HP dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/5/2022) malam sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta, sedangkan KT pesan kepada AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang,” tambahnya.

Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikahi Pacarnya di Masjid Polresta Kediri

Ia mengungkapkan melihat dari modus upaya penyelundupan sabu dalam charger HP merupakan modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) LP Cilegon.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram,” katanya.

Terhadap tersangka DL dan KT, polisi menerapkan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menjual, Membeli, dan Menerima Narkoba Golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya