SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran siswa baru (JIBI/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja mencatat adanya kenaikan pengurusan pindah alamat domisili di wilayahnya. Kendati demikian, Disdukcapil Jogja tidak tahu secara pasti apakah fenomena pindah alamat domisili itu guna menyiasati aturan zonasi yang diterapkan dalam PPDB 2022.

“Progresnya cukup naik menjelang dan di masa PPDB. Ada kenaikan perpindahan penduduk memang, tapi kami juga tidak mencatat apa itu memang untuk keperluan PPDB. Naiknya lima persen,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Septi Sri Rejeki, Senin (30/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Septi menegaskan pihaknya tidak melakukan pengawasan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpindahan domisili pada saat dan menjelang PPDB. Menurutnya, pengawasan terhadap PPDB merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tugasnya hanya mencatat. Kalau kebijakan pengawasan untuk PPDB itu tentu di Disdikpora. Kami kan tidak tau itu keperluannya untuk apa,” ujarnya.

Menurut dia, petugas tidak boleh menghalang-halangi niat warga yang ingin pindah domisili ke wilayah lain. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perpindahan alamat domisili akan disetujui.

Baca juga: IQ di Bawah 130, Tidak Ada yang Lolos Jalur Cerdas Istimewa PPDB SD di Kota Jogja

“Ketika seorang warga mau pindah sepanjang itu persyaratannya lengkap, itu kami tidak bisa menolak. Karena semua pengajuan pindah alamat sepanjang persyaratannya lengkap sesuai UU wajib untuk dicatat. Kami ya enggak tahu karena dalam formulir tidak ada ditanyakan soal tujuan pindah alamat,” jelasnya.

Penolakan perpindahan alamat domisili dilakukan hanya sepanjang persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Misalnya saja, dalam pengajuan perpindahan alamat domisili warga harus menyertakan kesediaan si pemilik alamat baru agar perpindahan alamat domisili bisa disetujui. Jika pemilik alamat menolak, maka perpindahan alamat domisili tidak disetujui.

“Misalnya pindah dari Sleman ke Jogja dan dia pindah alamat baru pakai alamat saudaranya. Saudaranya harus buat surat pernyataan bersedia. Kalau bersedia baru boleh. Kalau mau pindah sebulan dua kali ya tidak apa, sepanjang persyaratan lengkap,” tegas Septi.

Artikel ini sudah tayang di Harianjogja.com dengan judul: Musim PPDB, Perpindahan Alamat Domisili Meningkat di Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya