SOLOPOS.COM - Indra Kenz. (Intagram @indrakenz)

Solopos.com, KUDUS — Kasus trading ilegal berkedok Binary Option yang dilakukan Indra Kenz rupanya juga menyasar warga Jawa Tengah (Jateng). Seorang gadis belasan tahun berinisial VS, warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jateng, mengaku menjadi korban investasi bodong berupa trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, AHmad Triswadi, Senin (28/3/2022). Ahmad mengaku kliennya menjadi salah satu korban Indra Kenz dan menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total kerugian korban, kami hitung mencapai Rp2,5 miliar,” ujar kuasa hukum korban, Ahmad Triswadi, dikutip dari Murianews.com, Senin.

Baca juga: Indra Kenz: Masyarakat, Belajarlah dari Kasus Saya

Ahmad Triswadi mengatakan uang sebanyak itu bukan milik korban seorang. Uang itu merupakan dana yang dihimpun dari orang tua, saudara, hingga teman dekat korban.

“Jadi awal deposit korban berhasil mendapatkan profit dan setelah itu banyak yang tertarik untuk menitipkan uang, mulai dari orang tua, saudara, dan teman dekat korban. Jadi menggunakan satu akun saja milik korban,” ujarnya.

Kegiatan trading di platform Binomo Indra Kenz sebenarnya belum cukup lama dilakukan gadis asal Kudus itu. Pada Oktober 2021, korban baru menjadi member dan melakukan deposito di investasi tersebut.

“Trading yang seperti ini dilakukan korban kurang lebih dari tanggal 1 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021. Jadi hanya tiga bulan yang mengakibatkan kerugian Rp2,5 miliar,” terangnya.

Akibat kerugian itu, gadis yang sehari-hari berbisnis jualan online itu pun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Baca juga: Disebut sebagai Mentor Indra Kenz dalam Binomo, Siapa Fakarich?

Ia juga mengaku tergiur melakukan investasi Binomo karena kerap menonton video di channel Youtube milik Indra Kenz. Gadis asal Kudus ini pun lantas mendaftar menjadi member dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan Indra Kenz.

Tak berselang lama, korban pun lantas memutuskan untuk melakukan deposit di trading online melalui ponsel. Awalnya saat deposito yang dilakukan masih minim, investasi yang dilakukan korban kerap menuai profit keuntungan.

Namun, saat deposit yang dilakukan mulai cukup banyak, korban pun kesulitan mendapatkan profit. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan korban. Terlebih lagi setelah profit yang diperoleh tidak bisa ditarik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya