SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Solopos.com, JAKARTA—Sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dipastikan tidak akan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024. Sejumlah alasan dikemukakan KPU, termasuk di antaranya anggaran yang besar untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 secara e-voting.

“KPU sampai saat ini tidak berencana mempergunakan e-voting (dalam Pemilu 2024). Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan seusai membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk “Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity”, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Ilham, penggunaan e-voting dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini, tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.

Baca Juga: Perludem: Sistem E-Voting Hilangkan Fungsi Pengawasan Pemilu

Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara. Ilham menyampaikan dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai kecurangan dalam penghitungan suara.

Oleh karena itu, menurut Ilham, pihaknya lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.

“Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari,” ujar Ilham.

Baca Juga: E-Voting Belum Mungkin, Rekap-El yang Mendesak Direalisasikan

Di samping itu, ujar dia, penggunaan e-voting juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal. Dengan demikian, menurut Ilham, jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya