SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, SOLO – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

SPT ini memiliki dua bentuk yaitu dokumen elektronik yang dikirim melalui e-SPT dan formulir kertas. Namun Ditjen Pajak memiliki rencana menutup permanen e-SPT yang dilakukan secara bertahap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun begitu, masyarakat masih bisa menggunakan e-Form dan e-Filling sebagai ganti dalam pelaporan wajib pajak secara online.

Dilansir dari akun Youtube Direktorat Jendaral Pajak, Kamis (24/2/2022) inilah cara pengisian menggunakan e-Form.

Baca Juga: Pajak Orang Kaya, Adilkah?

1.Buka situs www.pajak.go.id kemudian log-in dengan mengisi NPWP, password, serta kode keamanan. Bila belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.

2. Setelah terbuka dashboard layanan digital perpajakan klik lapor setalahnya klik menu e-Form.

3. Pastikan komputer ataupun handphone sudah terinstal viewer, jika belum instal terlebih dahulu cara dan link untuk mendownload sudah tertera di dashboard yang sebelumnya di klik.

Baca Juga: Perlu Tahu, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

4. Klik buat SPT

5. Isi data formulir, pilih tahun pajak, dan isi data sesuai dengan pengisian yang ada lalu klik kirim permintaan.

6. Sistem akan otomatis mendownload e-Form dan buka dokumen yang telah terunduh, pilih pembukuan jika ingin membuat laporan keuangan dan pilih pencetakan jika tidak membuat laporan keuangan.

7. Setelahnya formulir SPT wajib pajak bisa di isi secara offline

8. Pada formulir halaman pertama isi daftar harta secara lengkap dan hutang secara lengkap yang dimiliki pada akhir tahun. Selanjutnya isi daftar anggota keluarga lalu klik halaman selanjutnya.

9. Isi data formulir secara lengkap setelahnya hingga selesai sesuai dengan perintah yang tertera.

10. Setelah selesai secara lengkap klik submit dan unggah lampiran yang diperlukan, cek kode verifikasi yang dikirimkan di email salin lalu submit.

11. Setelah SPT terlapor akan diberi Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti penyampaian SPT tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya