SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan sementara proyek e-KTP karena ditemukan segudang persoalan pelaksanaan. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menargetkan evaluasi dan pembenahan sistem program e-KTP selesai dalam waktu 2,5 bulan. Baca: Server E-KTP Ternyata di  Belanda, Pakar Mengelus Dada.

“Mencermati hal tersebut ‘Instruksi Mendagri’ adalah pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai Januari 2015,” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Minggu (16/11/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meskipun pelayanan e-KTP dihentikan, lanjutnya, pelayanan kepada masyarakat yang tiap hari mencapai 15.000 pemohon harus tetap dilakukan. Dalam arti pemohon diberikan surat keterangan sementara, kemudian setelah sistem clear dan clean baru diberikan agar masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara.

Kemendagri akan mengevaluasi semua lini proyek yang dimulai sejak 2011 tersebut. Di antaranya evaluasi kualitas/kuantitas data e-KTP, sistem teknologi dan kartu e-KTP, pelaksanaan pelayanan publik dan sistem adminduk, sistem keamanan dan data e-ktp dan inventarisasi ulang ketersediaan perangkat dan blanko.

Menurut Tjahjo Kumolo, selama ini data aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database e-KTP dibuat terpisah. Database SIAK merupakan data operasional pelayanan admin di daerah, sedangkan database e-KTP merupakan data awal dan hanya sekali dilakukan update.

Aplikasi ini indikasinya masih dikembangkan oleh pengembang dari luar negeri sehingga pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dengan server di luar negeri sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adanya dua database SIAK dan e-KTP ini juga menyebabkan acuan referensi data kependudukan tidak jelas. Kerahasian data penduduk sekaligus rahasia negara tidak terjamin.

“Wajar terjadi penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan e-KTP tidak dapat digunakan sebagai alat identifikasi penduduk, ini yang dipersoalkan, basis kartu e-KTP indikasi tidak akurat yang menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain misal KPU,” papar Tjahjo.

Kemendagri segera melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk melakukan penyempurnaan aplikasi dan tabase SIAK dengan melakukan unifikasi dengan aplikasi e-KTP. Dengan cara mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan migrasi non SIAK ke SIAK yang pada intinya membersihkan sampah data kependudukan.

“Dampak perbaikan yang ingin kita capai adalah bentuk e-KTP dengan NIK sebagai single identitas number yang valid dan dapat ditetima oleh semua pihak,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dan penguasaan sistem teknologi yang aman dan independen, utilisasi e-KTP dapat berfungsi sebagai kartu pendukung Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya