Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyatakan tidak ada alasan pemerintah menghentikan sementara pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
“Seharusnya bisa diteruskan. Masalahnya di mana [proyek e-KTP], ini yang harus diselesaikan,” Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014), seperti dikutip dari Antara, menanggapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan agar pelayanan pengurusan e-KTP dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Apalagi, kata Fadli Zon, proyek itu telah menghabiskan uang negara sekitar Rp6-7 triliun. “Kalau tidak ada penuntasan tentu yang rugi negara, uang yang sebesar itu tidak digunakan dengan baik,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia juga sangat membutuhkan single identity number atau nomor indentitas tunggal.
“Karena di sana ada semua informasi tentang seseorang. Semua negara sudah melakukan itu, kita saja yang termasuk terbelakang. Yang tidak mempunya data yang valid tentang penduduk, sehingga dalam pemilu seringkali nama-nama muncul berkali-kali [ganda], banyak duplikasi, bahkan orang meninggal masih diundang dalam pemilu,” kata Fadli.
Ia mengatakan jika Mendagri menyebutkan adanya masalah dalam proyek itu maka harus diselesaikan oleh pemerintah.
“Ya kalau ada masalah itu menjadi tugas pemerintah sekarang untuk menyelesaikan, begitu saja,” katanya. Fadli Zon mengatakan bahwa saat ini Indonesia memerlukan pendataan yang jelas sehingga e-KTP tersebut diperlukan.