SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantornya pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sragen mulai menerapkan penggunaan E-KTP Digital secara terbatas. Namun, nantinya E-KTP Digital ini akan diberlakukan kepada semua masyarakat di Bumi Sukowati.

Kepala Disdukcapil Sragen, Adi Siswanto, mengatakan E-KTP Digital bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berbasis Android yang bisa diunduh di Google Playstore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“E-KTP Digital bisa diakses pada IKD, sehingga harapannya memudahkan masyarakat untuk melengkapi dokumen yang memerlukan KTP hanya dengan melalui handphone,” terang Adi saat ditemui Solopos.com beberapa waktu lalu.

Saat ini penggunaan E-KTP Digital baru diterapkan kepada pegawai Disdukcapil Sragen. Setelah itu akan diujicobakan kepada para pejabat pemerintahan sebelum dilanjutkan kepada masyarakat luas. Ia menambahkan untuk penerapan ke seluruh masyarakat harus menunggu kebijakan dari pusat.

Tidak hanya E-KTP Digital, Adi menambahkan dalam aplikasi IKD bisa juga mengakses beberapa dokumen lain, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK), bahkan bukti Vaksinasi Covid-19. Sehingga semua dokumen bisa diakses dalam satu genggaman.

Baca Juga: Anak 16 Tahun di Sragen Bisa Mulai Rekam Data E-KTP

“Untuk keamanan di IKD sendiri saat mengakses dokumen memerlukan PIN,” ujar Adi.

Administrator Database Dispendukcapil Sragen, Warno, mengatakan kendala saat dalam penerapan e-KTP Digital melalui aplikasi IKD adalah belum bisa diakses secara menyeluruh. Karena baru berbasis Android, untuk pengguna IOS belum bisa menggunakan. Serta tidak semua masyarakat memiliki handphone berbasis Android.

“Jadi menyasar ke anak muda terlebih dahulu, di tingkat sekolah-sekolah yang sudah melek digital,” tambah Warno.

Ia mencontohkan kemudahan penggunaan E-KTP Digital adalah menggunakan kendaraan umum yang memerlukan bukti identitas, misalnya, kereta api.

“Untuk mengecek bukti identitas tersebut bisa dilakukan melalui handphone, tidak memerlukan fotokopi lagi. Serta juga karena penduduk yang semakin bertambah, permintaan cetak E-KTP pasti terus bertambah. E-KTP Digital bisa menjadi solusi ketika kehabisan blanko,” ungkap Warno.

Baca Juga: Baru 53,24% Anak di Sragen Punya KIA, Kecamatan Ini yang Tertinggi

Warno menambahkan untuk mengecek keaslian E-KTP Digital bisa dilakukan dengan cara scan barcode dalam aplikasi IKD tersebut, yang bisa dilakukan sesama pengguna IKD.

“Masyarakat bisa mulai mengunduh di Google Playstore, kemudian registrasi, selanjutnya untuk mulai menggunakan IKD, harus datang ke Dispendukcapil setempat untuk verifikasi data,” ujar Warno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya