SOLOPOS.COM - E-meterai (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Rencana pengenaan bea meterai elektronik atau e-meterai pada syarat & ketentuan (T&C) dalam transaksi digital akan menimbulkan distorsi kegiatan usaha, terutama bagi UMKM yang perkembangannya sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce.

Direktur Indonesia Services Dialogue Council (ISD) Devi Ariyani mengatakan sektor jasa dapat terus berkembang selama masa pandemi karena adopsi teknologi digital yang membantu meningkatkan efisiensi serta membuka peluang pasar baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Transformasi digital menjadi kunci bagi perkembangan sektor jasa untuk terus tumbuh dan menjadi salah satu pilar pemulihan ekonomi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sehingga daripada diberikan hambatan sebaiknya justru dibantu agar dapat terus menjadi enabler bagi perkembangan sektor jasa ke depan,” ujar Devi beberapa waktu lalu.

Senada dengan Devi, Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri juga menilai rencana bea meterai ini akan membebankan baik platform e-commerce dan UMKM.

Baca Juga: Belanja Online bakal Kena Biaya Meterai Rp10.000, Apa Dampaknya?

Yose mengatakan ketika adanya perubahan kebijakan seperti ini, platform e-commerce juga akan mengalami perubahan baik dalam sistem dan penambahan space untuk menciptakan meterai itu sendiri.

“Jadi perubahan sistem dan modul ya untuk platfom,” ujar Yose.

Yose pun menilai yang mendapatkan keuntungan dari e-meterai merupakan pemerintah, tetapi pemerintah harus melihat juga apakah keuntungan ini sebanding dengan terhambatnya ekonomi digital di Indonesia.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ada Bea Materai untuk E-Commerce, Ini Dampaknya bagi 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya