Solopos.com, SOLO – Kasus korupsi di dunia pendidikan tak mengenal batas nilai kemanusiaan. Anggaran bantuan untuk siswa kurang mampu dan gaji guru honorer tak luput dikorupsi. Korupsi di dunia pendidikan dilakukan mulai dari staf tata usaha, kepala sekolah, rektor hingga kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Karomani ditengarai menerima sekitar Rp2 miliar dari hasil suapnya tersebut.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.