SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, SOLO–Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, mendapat dukungan moral dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Hal itu lantaran Eliezer membunuh seniornya itu atas perintah Ferdy Sambo yang saat peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022 lalu sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, Eliezer sudah berani berkata jujur sejak dari penyidikan hingga persidangan sehingga fakta-fakta kasus pembunuhan terungkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Ferdy Sambo membuat skenario untuk menutupi perannya dalam pembunuhan ajudannya itu. Pembunuhan terhadap Yosua dibuat seolah akibat terkena tembak Eliezer saat terjadi tembak menembak seusai Yosus tepergok bertindak asusila terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo juga mengatur sedemikian rupa agar kedoknya sebagai dalang pembunuhan itu tetap terjaga seperti dengan melakukan rekayasa terhadap kamera CCTV. Bahkan, dia melibatkan sejumlah polisi lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dukungan untuk Eliezer semakin besar setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Eliezer menilai tuntutan tersebut tak adil lantaran dia sudah jujur membuka fakta-fakta. Eliezer menumpahkan kekecewaannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi Nota pembelaan Eliezer berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (25/1/2023) lalu.

Pleidoi Eliezer itu direspons Mahfud Md melalui cuitan di akun pribadi Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/1/2023). Dia mendoakan Eliezer dihukum ringan. Namun, dia menegaskan terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim. Mahfud mengunggah tiga cuitan.

“Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman,” tulis Mahfud pada cuitan pertama.

Pada cuitan kedua, dia mengaku masih ingat bahwa Elizerlah yang membuka rahasia kasus pembunuhan yang didalangi terdakwa Ferdy Sambo itu.

“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” sambung Mahfud dalam cuitannya.

Kemudian pada cuitan kedua, Mahfud mengatakan berkat kejujuran Eliezer itu Ferdy Sambo akhirnya mengaku membuat skenario. Dia mengapresiasi sikap Eliezer yang jantan. Mahfud juga berpesan kepadanya ke depan harus tabah menerima putusan majelis hakim.

“Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis,” tulis Mahfud.

Sebagai masyarakat juga memberi dukungan melalui petisi di change.org yang berjudul Bebaskan Richard Eliezer. Pantauan Solopos.com, Sabtu (28/1/2023), petisi yang dimulai tiga pekan lalu itu hingga Sabtu pukul 17.55 WIB telah diteken 24.441 orang dari target 25.000 tanda tangan.

Petisi tersebut dibuat pemilik akun Luruskan 1 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan PN Jaksel.

“Ada 1 orang terdakwa yang sedari pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah mengakui perbuatannya, sehingga akibat pengakuan tersebut menyebabkan kasus pembunuhan ini menjadi terkuak.

Oleh karena itu, demi kemajuan penegakan hukum di negeri tercinta ini, sudah selayaknya orang yang sudah ditetapkan oleh LPSK sebagai justice collaborator ini dibebaskan dari tuntutan dan vonis penjara.

Ini semua demi masa depan penegakan hukum, demi kemajuan sistem penegakan hukum, agar pengungkapan kasus-kasus pidana di masa mendatang menjadi mudah dan berkemajuan,” tulis pembuat petisi.

Salah satu orang yang menandatangai petisi adalah akun Wina Alamsyah·pada tiga pekan lalu. Dia mengungkapkan alasannya menekan petisi.

“Agar polisi2 jgn semena mena menyuruh anak buah untuk pribadi sndiri. Akhirnya merugikan semua pihak, semoga polisi kedepannya bener ya,” tulis dia.

Pengunjung sidang pun memberi dukungan kepada Eliezer. Mereka menyerukan agar Eliezer tetap semangat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya