SOLOPOS.COM - Pelajar melintas di dekat spanduk media sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tak jauh di SMAN 1 Wonogiri, Senin (7/3/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Wonogiri telah menyasar ke 12 sekolah di daerah setempat. Di tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menargetkan menambah dua sekolah yang mengikuti program tersebut.

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, JMS merupakan program yang diinstruksikan Kejaksaan Agung RI. Program JMS sudah terlaksana sejak 2020. Melalui program itu, Kejari Wonogiri ingin hadir di lingkungan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana di lingkup pendidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tren kasus pidana yang melibatkan anak di Wonogiri masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Hal itu terutama pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Program JMS ini juga kami khususkan di lingkup pendidikan SMP dan SMA. Di lingkungan itu menjadi masa-masa yang rawan terjadi kasus tindak pidana,” kata Feby saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022).

Berdasar data yang dilansir kekerasan.kemenpppa.go.id, terdapat 18 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di Kabupaten Wonogiri di tahun 2021.

Baca Juga: Kepala Kejari Wonogiri: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Diperberat!

Dalam catatan Solopos.com, dari Januari hingga April 2022, Pemkab Wonogiri sudah menangani sembilan kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kalau bicara target, kami sudah memenuhi target. Tapi, kami lebih bicara kepada volume yang harus dicapai supaya tujuannya berhasil. Tujuannya apa? Mewujudkan Kabupaten Wonogiri ini sebagai Kabupaten Ramah Anak,” ujarnya.

Sebanyak 12 sekolah yang telah disasar Kejari Wonogiri dalam Program JMS merupakan sekolah dari jenjang SMP dan SMA sederajat. Selain di perkotaan, sekolah tersebut berasal dari Ngadirojo, Pracimantoro, Baturetno, Purwantoro, Slogohimo, dan lainnya.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Sapi

Materi pembahasan dalam JMS, seperti jenis-jenis tindak pidana yang menyangkut anak, baik sebagai pelaku maupun korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya