SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan, Prawoto, 64, bersama Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, Senin (3/3/2014), di Mapolres setempat. (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Dukun cabul asal Dukuh Garastengah, Brangkal, Gemolong, Sragen, Prawoto, ditangkap polisi Sragen. Sang dukun bernama Prawoto, 64 ini diduga melakukan pencabulan terhadap siswi Kelas XII SMA, berinisial ATD.

Menurut pengakuan ibu korban, ATD yang masih berusia 17 tahun ini dicabuli hingga 10 kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Prawoto yang juga mantan Kades Brangkal. Gemolong itu diduga melakukab tindak bejat itu pertengahan tahun lalu di rumah korban di Kecamatan Jenar.

Kejadian itu dilakukan bermula dari keinginan orangtua korban yang ingin ATD bisa lulus ujian nasional (UN) dengan nilai bagus.

Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Sri Wahyuni, Senin (3/3/2014), mengatakan dukun cabul itu dijerat pasal pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya