SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

Dukun cabul asal Magelang, Maman Rusman, 54, berhasil ditangkap oleh Direskrimum Polda DIY karena telah melakukan tindakan asusila terhadap empat perempuan asal Sleman.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangkap Maman Rusman, 54, warga Kebonpolo, Wates, Magelang Utara, Kota Magelang akhir pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kakek itu telah mencabuli empat perempuan asal Depok, Sleman dengan modus sebagai dukun memiliki kemampuan membantu pasien yang lama belum memiliki anak.

Adapun keempat korban yang berumur 22 tahun hingga 40 tahun antara lain berinisial TW, MA, EA dan MY. Mereka tercatat sebagai warga Depok, Sleman. Profesi ini telah digeluti tersangka selama setahun terakhir dengan meminta bayaran seikhlasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Hudit Wahyudi mengatakan, tersangka menggunakan modus mempromosikan diri sebagai dukun yang mampu mengatasi pasien belum memiliki anak.

Selain itu, tersangka juga menyasar perempuan yang menginginkan anak dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Dengan diterapi pijat, tersangka meyakinkan keinginan korban bisa tercapai. Bahkan ada korban yang mengaku seperti terhipnotis saat diterapi sehingga menuruti keinginan tersangka.

“Keempat korban diperdaya dengan berbagai macam alasan. Tapi umumnya modusnya dukun, meyakinkan korban kebanyakan yang belum memliki anak dengan dalih si pelaku bisa mmberi kesembuhan bisa memperoleh anak,” ujar Hudit, Senin (25/1/2016).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati menambahkan, keempat korban dicabuli secara bergantian oleh tersangka.  Modusnya adalah menjadwalkan pelaksanaan terapi pijat di rumah tersangka. Selama pelaksanaan terapi itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan meraba tubuh korban hingga mengarah ke persetubuhan.

Awalnya hanya terapi seperti pijat pada umumnya, namun secara perlahan tindakan tersangka justru mengarah ke pencabulan.

Salah satu korban kali terakhir mendapat perlakuan dari tersangka pada 28 Desember 2015 lalu. Para korban saling bercerita kemudian melaporkan ke Polda DIY. Selanjutnya tersangka dipancing kembali untuk melakukan terapi di rumah korban dan diringkus petugas di lokasi tersebut.

“Ada tindakan terapi seperti ditotok, dipijit, awalnya biasa saja tapi lama-lama mengarah ke tindakan cabul,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya