SOLOPOS.COM - Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Desa Sumber Wuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/12/2021). Guguran awan panas akibat letusan Gunung Semeru mengakibatkan puluhan rumah di dua kecamatan rusak dan delapan kecamatan terdampak abu vulkanik. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM) terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (7/12/2021). Hal itu agar secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana.

Baca juga: Foto-Foto Evakuasi Korban Meninggal Tertimbun Material Gunung Semeru

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Perpanjangan Jangka Waktu

Kedua, lanjut dia, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal itu mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodasi penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Baca juga: Cerita Kampung Renteng Jadi Lautan Debu, Tertimbun Abu Gunung Semeru

Selanjutnya, kata Eddy, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. “Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” ungkapnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

“Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga,” ujar Eddy. Dia menerangkan jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Baca juga: Kemendag Ungkap Ada 2.300 Peluang Bisnis Waralaba, Siapa Berminat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya