SOLOPOS.COM - Kapolsek Plupuh Iptu Suparno (tengah) menjelaskan pengungkapkan kasus pencurian sepeda angin di 30 TKP kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN–Seorang warga Tipes, Serengan, Solo, Teguh Widodo, 40, dibekuk aparat Polsek Plupuh, Sragen, lantaran mengaku mencuri sepeda angin di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka ini sempat tepergok warga saat mencuri sepeda angin di depan Masjid Miftakhurrohman Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen, pada 12 April 2022, pukul 04.20 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Plupuh Iptu Suparno didampingi Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso di Mapolres Sragen, Senin (20/6/2022).

Suparno menjelaskan kasus pencurian ini berhasil diungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda angin di Dukuh Kajok RT 004, Desa Karanganyar, Plupuh, atas pelapor yang juga korban, Sutimin, 49.

“Dalam kejadian itu, ada dua orang saksi yang melihat aksi tersangka di depan masjid. Tersangka ini mengambil sepeda saat waktu Subuh. Sepeda angin itu diambil dengan cara dinaikan ke beronjong yang ada di motor tersangka. Saat itu dua orang saksi langsung mengejar dan menarik sepeda angin. Akhirnya, sepeda angin bisa direbut dan tersangka kabur,” jelasnya.

Baca Juga: Cabai Rawit Merah Jadi Sasaran Pencurian di Sragen, Pelakunya Emak-Emak

Suparno menjelaskan dari kejadian itu kemudian tim Polsek bersam Resmob Polres Sragen menyelidiki dan juga berpatroli rutin.

Dari upaya patroli itu, ujar dia, polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dan identitasnya kemudian berhasil membekuk pelaku.

Dia mengatakan pelaku kemudian diamankan dan diinterogasi.

“Dalam pengembangan kasus itu ternyata tersangka ini sudah mencuri sepeda angin di 30 TKP yang terdiri atas 10 TKP di Plupuh, lima TKP di Masaran, dua TKP di Kalijambe, satu TKP di Sidoharjo, delapan TKP di Gondangrejo Karanganyar, dua TKP di Kabupaten Sukoharjo, dan dua TKP di Klodran, Karanganyar,” jelas Suparno.

Suparno menerangkan tersangka ini nyaman-nyaman saja mencuri sepeda di 30 lokasi karena memang sebelumnya belum pernah dihukum.

Baca Juga: Harga Naik, Petani Rela Begadang Amankan Tanaman Cabai Dari Pencurian

Dia menjelaskan hasil kejahatannya dijual di Pasar Semanggi, Solo, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk 29 TKP lainnya. Barang bukti yang kami sita terdiri atas motor, beronjong, dan sepeda angin. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman sampai lima tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, dengan ancama lima tahun ke atas boleh melakukan penahanan,” kelasnya.

Suparno berharap tersangka kembali menjadi orang baik sesuai menjalani hukuman.

Dia mengatakan sepeda hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, ada yang Rp1 juta, tetapi ada juga di bawah Rp1 juta.

“Modus operandinya sama, semua di pagi hari saat Subuh dan sasarannya masjid-masjid. Orang masuk masjid dan lengah maka sepeda angin langsung sikat. Sebanyak 10 TKP di Plupuh itu dilakukan 3-4 bulan terakhir,” katanya.

Baca Juga: Pencurian Sragen: 30 Menit Rumah Kosong, Rp102 Juta Melayang

Suparno terus mengembangkan kasus itu untuk mencari penadah yang bisa dikenai Pasal 480 KUHP.

Dia mengatakan saat dijual ke pasar maka pembelianya tidak hanya satu orang, itulah yang sulit, tetapi kami terus mencari korban dari 29 TKP lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya