Solopos.com, SURABAYA — Seorang pejabat BUMN di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena melakukan poligami.
Hukuman penjara itu diberikan kepada pejabat BUMN yang diketahui bernama Bambang Kesuma Jaya itu karena memalsukan dokumen dan melakukan poligami tanpa izin istri pertama.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Dikutip dari laman detik.com, Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada pejabat BUMN Surabaya itu, I Ketut Tirta, menilai apa yang dilakukan terdakwa telah merugikan orang lain atau istri pertamanya. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan.
Baca juga: Syarat Poligami dalam Islam Berat, Kamu Kuat?
“Menjatuhkan kepada terdakwa Bambang Kesuma Jaya dengan vonis 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara,” kata Ketut saat membacakan putusan pada sidang secara virtual di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun dan 6 bulan. Atas tuntutan itu, JPU Rista Erna yang mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim.
Sebelumnya, Bambang Kesuma Jaya yang merupakan pejabat di sebuah BUMN di Surabaya didakwa JPU karena telah melakukan pemalsuan identitas agar bisa menikah lagi atau melakukan poligami. Dalam identitas yang dipalsukan itu, ia mengaku masih lajang. Padahal, faktanya Bambang sudah memiliki istri yang masih sah dan tiga orang anak.
Baca juga: Pejabat BUMN Terjerat Korupsi
Dengan identitas palsu itu, terdakwa kemudian menikahi seorang perempuan di kantor KUA Kecamatan Semampir di Jalan Wonokusumo Tengah, Surabaya. Pernikahan itu berlangsung pada tanggal 4 Februari 2019.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa setelah menikah, terdakwa diketahui tidak pernah pulang ke rumah istri pertamanya. Tak hanya itu, ia juga sudah tidak memberi nafkah kepada istri dan tiga anak-anaknya.