SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat berhati-hati menerima tawaran pinjaman online ilegal.

Belakangan ini mereka melihat tren layanan jasa keuangan ilegal memanfaatkan kondisi masyarakat yang terpuruk karena pandemi Covid-19. OJK bersama SWI telah menindak 589 pinjaman online ilegal, 61 investasi ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal pada Semester I/2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, menjelaskan pada tahun ini dia melihat tren perkembangan usaha ilegal di sektor jasa keuangan semakin banyak modusnya. Para pemberi pinjaman online ilegal memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

Pembukaan CFD Karanganyar Tunggu Pandemi Covid-19 Usai

"Kalau lihat data sejak 2018 sampai sekarang ada 2.591 pinjaman online [ilegal]. Ini sangat memprihatinkan. Covid-19 kemarin memang mereka manfaatkan untuk menjerat korban karena ketika itu ada saja masyarakat yang kebutuhan dananya mendesak," ujar dia ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Oleh sebab itu, di masa transisi menuju new normal ini, peran serta masyarakat begitu dibutuhkan. Terutama untuk lebih jeli, demi membantu sesama warga yang benar-benar membutuhkan dana di perusahaan legal. Masyarakat bisa melaporkan praktik-praktik ilegal kepada SWI dan OJK.

Langsung Hits, Sebulan Produksi Reseller Mi Ayam Instan Wonogiri Capai Ratusan

Jasa Keuangan Ilegal Berkedok Koperasi Online

"Sekarang ini, ada yang modusnya koperasi online. Tapi praktiknya sama saja seperti peer-to-peer [P2P] lending dan tidak terdaftar sebagai badan usaha secara resmi. Ada pula yang namanya mirip-mirip dengan yang resmi. Hanya beda spasi atau satu huruf saja. Jadi, masyarakat harus lebih sadar dan jeli sekarang ini," tambah dia.

Apalagi, begitu mudah membuat aplikasi, situs web, dan berpromosi lewat media sosial. Ditopang dengan psikologi masyarakat yang tengah butuh pendanaan yang mudah dan cepat, praktik pinjaman online ilegal pun tumbuh subur.

Penerima Bansos Dobel, Warga Gatak Sukoharjo Geruduk Balai Desa

Tongam mengingatkan agar masyarakat jeli. Sejak awal memahami risiko dan melihat data fintech resmi dari OJK. Selain itu, mempertimbangkan bagaimana bunga dan fee yang ditawarkan serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

"Dulu itu kebanyakan situs web dan aplikasi, sekarang dilengkapi media sosial yang bagus, jadi makin melebar praktiknya. Kami terus berkejaran dengan mereka untuk pemberantasan. Karena kalau kami blokir hari ini, mereka akan buat lagi atau ganti nama besoknya. Namun, yang paling utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya