SOLOPOS.COM - Mbah Minto, kakek penjaga kolam di Demak yang ditahan seusai bacok pencuri. (suara.com/Instagram)

Solopos.com, DEMAK — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menolak permintaan penangguhan penahanan Kasminto, alias Mbah Minto, kakek penjaga kolam ikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang didakwa atas kasus penganiayaan.

Mbah Minto didakwa atas kasus penganiayaan setelah membacok pencuri yang hendak menjarah ikan di kolam yang dijaganya pada 7 September 2021 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kakek berusia 74 tahun itu pun sudah menjalani penahanan sejak dilaporkan korban, atau si pencuri atas kasus penganiayaan pada 8 September lalu. Kasusnya pun saat ini sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di PN Demak, Senin (25/10/2021).

Seusai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, penasihat hukum Mbah Minto sempat meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Baca juga: Kasus Mbah Minto di Demak Bikin Geger, Polri Angkat Bicara

Majelis hakim beralasan tidak ada penjamin atau kepala desa tempat Mbah Minto tinggal yang hadir saat persidangan. Sidang kasus ini pun akan dilanjutkan pada Senin (1/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Oleh karena penuntut umum belum siap barang bukti dan saksi-saksi. Oleh karena itu persidangan ini kita tunda pada Senin, 1 November 2021, dan terdakwa Kasminto kembali dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Deny Firdaus, dikutip dari Detik.com, Senin.

Sementara itu, JPU Kejari Demak, Handi Christian, mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan berat. Hal itu dikarenakan kakek penjaga kolam ikan di Demak itu telah menimbulkan luka berat kepada korbannya, si pencuri.

Jaksa menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan di kolam yang dijaga lalu menyabetkan celurit. Jaksa juga menyatakan korban sempat meminta ampun tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.

Baca juga: Jangan Ditiru! Tawuran, 2 Kelompok Remaja Ini Siaran Live di Instagram

Jaksa menyebut dari hasil visum pada 13 September 2021, korban dinyatakan mengalami luka berat yang bisa mendatangkan maut. Visum ini dilakukan oleh dokter dari RSUD Sunan Kalijaga Demak. Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Mbah Minto, merupakan seorang penjaga kolam ikan di Kabupaten Demak. Ia ditahan setelah menggagalkan aksi pencuri yang ingin menjarah ikan di kolam ikan yang dijaganya dengan cara menyetrum. Ia membacok pencuri itu sebanyak dua kali dan kemudian membiarkan korbannya melarikan diri.

Namun di tengah jalan, korban atau si pencuri jatuh dari sepeda motor dan ditolong warga, yang kemudian membawanya ke rumah sakit. Saat menjalani pemeriksaan polisi, korban mengaku dibacok oleh Mbah Minto, hingga akhirnya kakek penjaga kolam ikan di Demak itu pun ditangkap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya