Solopos.com, TARAKAN — Seorang tentara berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur berinisial W, 13.
Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat tentang aksi pencabulan oleh oknum tentara yang merupakan anggota satuan tempur TNI AD itu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan,” kata Kapten Mahfudz di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Sumeni, Mata-Mata Sragen Legendaris Penakluk Tentara Belanda
Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
“Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
M ditangkap pada Selasa (23/5/2022) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internal TNI AD sempat dimintai keterangan.
Baca Juga: Mabes TNI: Tentara Dilarang Minta Bantuan Lebaran dengan Alasan Apapun
Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M berlaku cabul saat W sendirian di rumah.
“Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam sampai sekarang, biasanya ceria,” kata F sembari mengatakan adiknya mengenal pelaku pada Januari 2022.