SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020). (Solopos- Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALIBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali telah membuka pendaftaran meja layanan pemantau pemilu sejak Juli 2022. Hingga akhir Setember 2022, belum ada organisasi berbadan hukum yang mendaftar secara resmi sebagai lembaga pemantau pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, kepada Solopos.com, Sabtu (1/10/2022). Meski belum ada yang mendaftar, batas pendaftaran terakhir pemantau pemilu dinilai masih lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nol pendaftar tapi itu masih lama. Penutupan pendaftaran pemantau pemilu di Boyolali itu H-7 pemilu yang digelar tahun 2024. Jadi masih lama,” ucap dia.

Rubiyanto menerangkan pemantau pemilu sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum atau perkumpulan yang telah terdaftar pada pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat atau individu yang memantau pemilu.

Rubiyanto berharap pemantau pemilu bisa membantu perta demokrasi berjalan dengan lancar dan lebih demokratis.

“Salah satu ruang yang bisa diambil oleh masyarakat sipil untuk terlibat dalam pemilu agar berjalan lebih demokratis, terbuka, dan inklusif adalah menjadi pemantau pemilu,” kata dia, Selasa (14/6/2022).

Terkait syarat administrasi, Rubiyanto mengatakan beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, meliputi:

1. Akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain.

2. Profil organisasi atau lembaga.

3. Memiliki surat keterangan terdaftar dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.

4. Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga.

5. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.

6. Alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.

7. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu.

8. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.

9. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu.

11. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya