SOLOPOS.COM - Barang bukti pil koplo yang disita aparat Polres Sragen (istimewa-dok. Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Polisi membongkar praktik peredaran pil koplo di Lapangan Gondang, Dukuh Gondang Baru, Desa/Kelurahan Gondang, Sragen, Jumat (26/6/2020) sore.

Dari hasil ungkap kasus peredaran pil koplo itu, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membekuk dua tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno, Selasa (30/6/2020), mengatakan berdasarkan laporan Satresnarkoba dua tersangka kasus peredaran pil koplo itu Nova Indria alias Nopel, 19, dan Danu Pradana alias Grandong, 23, keduanya warga Glonggong, Sragen.

Sepeda Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenhub

Harno yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan butir pil koplo.

“Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Sragen mendapat informasi bahwa Lapangan Gondang sering digunakan untuk transaksi obat-obatan. Berdasarkan laporan itu anggota memantau dan memetakan wilayah,” ujar Harno yang dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Koliq Salis Hirmawan.

"Kemudian pada pukul 16.00 WIB, lanjut dia, anggota mencurigai seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di motor Honda Scoopy di pinggir lapangan. Anggota langsung mendatangi pemuda itu," tambah dia.

Harno melanjutkan saat diinterogasi pemuda itu mengaku bernama Nova Indria. Polisi menggeledah pakaian Nova dan ditemukan 100 butir pil jenis trihexyphenidyl yang diselipkan di antara pinggang dan celana.

Barang Bukti

Dia mengatakan polisi juga mendatangi rumah Nova di Sragen dan menggeledah isi rumah tetapi tak mendapatkan barang bukti.

“Polisi menginterogasi Nova lagi dan mengaku menitipkan barang kepada Danu. Kemudian anggota menangkap Danu yang masih tetangga Nova,” jelasnya.

Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Sudah Ditangkap Polisi

Harno menyampaikan dari ungkap kasus peredaran pil koplo itu Satresnarkoba Polres Sragen melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Semarang.

Dia menyebut total barang bukti yang disita 980 butir pil koplo, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan celana pendek. Tersangka diancam dengan UU Kesehatan.

Berusia 57 Tahun, Ini Sejarah Jembatan Ganefo Sragen Peninggalan Presiden Soekarno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya